Pengertian, Tujuan, Fungsi, Dan Unsur Administrasi
Pengertian, Tujuan, Fungsi, Dan Unsur Administrasi – Pengertian administrasi adalah merupakan usaha dan sebuah kegiatan yang erat hubungannya dengan cara – cara pengelolaan kebijaksanaan guna mencapai tujuan – tujuan tertentu.
Dalam definisi sempit, administrasi merupakan salah satu kegiatan yang mencakup rangkaian kegiatan ringan seperti catat – mencatat, surat – menyurat, pembukuan akuntansi ringan, ketik – mengetik, agenda dan lain sebagainya yang memiliki sifat teknis ketatausahaan.
- Supaya seseorang mampu berusaha dan bisa memantau kegiatan – kegiatan administrasi di dalam perusahaan.
- Supaya seseorang mampu menjadi pelaksana usaha sehingga mampu menilai kelancaran kegiatan – kegiatan pengorganisasian dalam perusahaan.
- Supaya seorang yang bertugas sebagai pelaksana usaha mampu menyusun program peningkatan usaha dibarengi kegiatan pengorganisasian di dalamnya.
- Agar seorang pelaksana usaha dalam perusahaan mampu mengamankan kegiatan – kegiatan usaha beserta organisasi perusahaan dengan teratur.
Fungsi Administrasi
- ’Planning’ / perencanaan
- ’Organizing’ / pengorganisasian
- ’Coordinating’
- ’Reporting’
- ’Budgeting’
- ’Staffing’
- ’Directing’ / pengarahan atau bimbingan
Unsur – Unsur Dari Administrasi
Menurut pendapat The Liang Gie, yang dimaksud dengan unsur – unsur administrasi adalah sebagai berikut :
- Unsur – unsur statis : organisasi, manajemen, komunikasi, informasi, personalia, finansial, material dan relasi publik.
- Unsur – unsur dinamis : tata keragaan, tata pimpinan, tata hubungan, tata keterangan, tata kepegawaian, tata keuangan, tata perbekalan, dan tata humas.
- Unsur administrasi secara umum : organisasi, manajemen, komunikasi, kepegawaian, keuangan dan perbekalan, ketatausahaan dan hubungan masyarakat.
Demikian kami menjelaskan dengan singkat semoga bermanfaat tentang pengertian, tujuan, fungsi, dan unsur administrasi.